Street Manners: Mau Rakyat atau Pejabat, Kendaraan Tidak Boleh Pakai Lampu Strobo, Ini Aturannya

Harun Rasyid - Kamis, 27 Juni 2019 | 20:07 WIB

Polisi merazia kendaraan yang menggunakan lampu strobo berwarna biru (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Lampu rotator atau biasa disebut strobo memang digunakan untuk kendaraan dinas untuk mempercepat akses berkendara di jalan dalam keadaan darurat.

Namun masih saja banyak pengendara kendaraan bermotor baik motor maupun mobil yang menggunakan lampu strobo ini.

Padahal penggunaan lampu strobo di kendaraan pribadi berbahaya, pengendara lain juga bisa terganggu karena kesilauan lampu tersebut.

Padahal lampu strobo tidak bisa digunakan pada kendaraan pribadi berplat hitam termasuk mobil pejabat.

(Baca Juga: Street Manners: Biar Terjebak Macet, Kendaraan-Kendaraan ini Berhak Didahulukan)

Lampu ini hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.

Ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu isyarat ini terdapat pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.

(Baca Juga: Street Manners: Parkir Liar Selain Bikin Macet, Pemilik Kendaraan Juga Bisa dipidana, Ini Pasalnya)

Otomotif.kompas.com
Ilustrasi penggunaan lampu strobo di motor pribadi.


3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

(Baca Juga: Street Manners : Ini Syarat Usia Biar Bisa Punya SIM)

Melihat fungsinya, seharusnya pengendara yang kendaraan pribadinya menggunakan lampu strobo hanya karena ingin mendapat prioritas di jalan harusnya merasa malu.

Jika membutuhkan akses jalan dalam keadaan genting atau darurat sebaiknya minta pengawalan Polisi atau pihak berwajib, bukannya memasang lampu strobo di kendaraan pribadi.