GridOto.com - Kondisi jalan raya lagi padat merayap, pasti membuat resah apalagi sedang mengemudi mobil dan terburu-buru harus cepat sampai di tempat tujuan.
Namun apabila kamu sedang mengendarai motor atau mobil dalam keadaan jalan macet dan ada ambulans lewat, tentunya harus sabar dan mengalah memberi jalan untuk ambulans ya sob.
Eits, tapi ternyata bukan ambulans lo yang menempati posisi pertama di jalan raya untuk didahulukan.
Meskipun biasanya membawa orang sakit atau wanita yang hendak melahirkan, namun ternyata ambulans berada di posisi kedua yang harus diprioritaskan di jalan raya.
(Baca Juga: Street Manners: Berkendara di Malam Hari Lebih Berpeluang Menghadapi Kecelakaan, Ini Alasannya!)
Ternyata, urutan pertama kendaraan yang harus didahulukan adalah mobil pemadam kebakaran.
Pemadam kebakaran harus diprioritaskan walaupun jalan sedang macet karena berhubungan dengan nyawa orang banyak.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, dimana peraturan ini menjelaskan bahwa terdapat tujuh kendaraan yang berhak menjadi prioritas dalam menggunakan jalan.
Penasaran urutan selengkapnya? Yuk disimak:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
(Baca Juga: Street Manners: Naik Motor Tapi Penumpangnya Gak Mau Pakai Helm? Dendanya Didobel Jadi Segini!)
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Nah, udah paham kan? Mulai sekarang kalau ada tujuh kendaraan tersebut di atas sedang melintas, kamu harus menepikan kendaraanmu sejenak untuk memberi jalan ya sob.