Waspada Sob! Jangan Beli Motor Kode ST, Ini Kata Kapolres Lumajang

M. Adam Samudra - Selasa, 25 Juni 2019 | 10:55 WIB

Kapolres Lumajang saat melakukan sidak motor bodong ke desa-desa (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Motor bodong atau motor yang tak dilengkapi surat-surat yang sah semakin kentara peredarannya seiring populernya media sosial dan situs jual beli online.

Jual beli motor bodong jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak.

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

(Baca Juga: Jalur di Lumajang Ini Diangap Kawasan Begal , Polisi Lakukan Ini)

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal kepada GridOto.com, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

(Baca Juga: Beginilah Cara Kerja Pencuri Motor Sampai Menjualnya di Lumajang)

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.