GridOto.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian berencana mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) buat pelumas otomotif, yang peraturannya akan rampung dalam waktu dekat.
Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah.
Serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat sesama pelaku usaha industri pelumas.
Menurut Tri Yuswidjajanto Zaenuri, ahli konversi energi dari Fakultas Teknik dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung, hal itu baik untuk perusahaan pelumas, juga untuk konsumen.
(Baca Juga: Blak-blakan Tri Yuswidjajanto Zaenuri: Ganti Oli Melewati Masa Anjuran, Amankah?)
"Dengan adanya uji SNI ini, kan jadi jelas bahwa spesifikasi SAE, API dan sebagainya yang tercantum di kemasan memang benar isinya seperti itu," ucap Yuswidjajanto saat ditemui GridOto.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan uji SNI bukan bertujuan untuk 'membunuh' produsen pelumas yang tak lolos uji SNI, melainkan untuk membinanya.
"Kalau yang belum lulus, bisa diperbaiki, toh mereka juga masih bisa jualan lagi nanti, kalau yang sudah lulus berarti semua sesuai standar. Karena regulasi ini sebenarnya untuk membina, bukan membunuh," jelasnya.
Karena itu, pria yang akrab disapa Yus ini mengatakan perusahaan pelumas tidak perlu khawatir soal uji SNI ini.
"Kalau dari segi biaya juga tidak mahal-mahal amat menurut saya, pemerintah juga sudah menghitung agar tetap terjangkau. Jadi saya pikir harusnya uji SNI pelumas ini bisa cepat terlaksana," imbuhnya.