Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Uang Elektronik di Tol Surabaya-Mojokerto

M. Adam Samudra - Minggu, 23 Juni 2019 | 10:55 WIB

Ilustrasi uang kertas, uang logam, dan uang elektronik untuk mudik Lebaran (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - PT Jasa Marga angkat suara soal viralnya penggunaan Uang Elektronik (UE) di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto

Menurut pihak Jasa Marga, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Kami mengkonfirmasi bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan," kata Erfan Affandi Manager Operasi PT Jasamarga Surabaya Mojokerto, Minggu (23/6/2019).

Ia menilai ada lima poin yang harus dikonfirmasi. Dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pengenaan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada jalan tol dengan sistem tertutup.

(Baca Juga: Jadi Pelajaran! Jangan Ngetap E-Toll Yang Berbeda di Pintu Keluar, Bisa Kena Denda Mahal

Kasus yang dialami pengguna jalan adalah tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar saat membayar tarif tol akibat dari penggunaan uang elektronik.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, maka pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh dimana jarak terjauh barrier to barrier cluster 3 adalah Gerbang Tol (GT) Banyumanik s.d GT Warugunung, yakni Rp326.000.

Jadi, pengguna jalan yang telah melanggar ketentuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp652.000.

2. Jika saldo UE tidak cukup, tap terlebih dahulu lalu ganti dengan UE yang baru.

(Baca Juga: Jasa Marga Sebut Berita Struk Transaksi Tol di Sosial Media Adalah Hoax, Begini Penjelasannya)

Hal ini tidak benar dan berpotensi untuk membingungkan pengguna jalan lainnya. 

Menurut Erffan, UE yang tidak di tap di gerbang asal perjalanan, maka tidak akan pernah bisa menyelesaikan transaksi pengguna jalan.

UE yang ditap di awal berfungsi untuk merekam asal gerbang untuk menentukan besaran tarif yang pengguna jalan harus bayarkan di pintu keluar.

3. Penggantian denda dua kali jarak terjauh menjadi denda Asal Gerbang Salah (AGS)

Untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi pengguna jalan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, PT (JSM) mengambil kebijakan untuk pengenaan denda tanpa asal gerbang masuk atau Asal Gerbang Salah (AGS).

PT JSM mengenakan tarif dari asal gerbang (Jombang)-Penompo sebesar Rp 29.000 secara tunai kepada pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut.

4. Inisiatif petugas untuk memanggil patroli Jalan Raya (PJR) jika denda tidak dibayar

Berdasarkan prosedur internal PT JSM, kehadiran PJR dimaksudkan untuk menyaksikan jalannya proses pembayaran denda yang dilakukan oleh pengguna jalan kepada PT JSM.

5. Ketidaktahuan pengguna jalan untuk menggunakan UE yang sama

PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM), kelompok usaha Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Surabaya-Mojokerto telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan sejak awal berlaku Elektronifikasi Jalan Tol pada Oktober 2017.