Enggak Tau Malu, Pajero Berlogo Kejaksaan Parkir Sembarangan, Digembosin dan Ditempel Stiker Melanggar Deh

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 20 Juni 2019 | 19:30 WIB

Mitsubishi Pajero berlogo kejaksaan yang parkir sembarangan digembosi petugas (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Satlantas Polrestabes Bandung kembali adakan razia parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).

Para petugas menyisir Jalan RE Martadinata hingga Jalan Merdeka Kota Bandung.

Saat menyisir Jalan RE Martadinata, mereka menemukan satu unit Mitsubishi Pajero bernomor polisi D 1223 QB dengan logo Kejakasaan RI terpasang di blok pelat nomor.

Pajero tersebut terparkir di samping Kantor Kejati Jabar.

Polisi mencari tahu siapa pemilik Pajero tersebut dengan menanyakan ke pos keamanan Kejati Jabar.

Namun polisi tidak berhasil menemukan pemilik mobil dan tidak ada pemilik mobil yang datang.

Tanpa ampun, polisi dan petugas Dishub menggembosi Pajero dengan logo Kejaksaan RI tersebut.

(Baca Juga: Kejadian Langka! Mitsubishi Pajero Sport Lama Pasang Pintu Gunting)

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung juga menempelkan stiker kendaraan tersebut melanggar lalu lintas dengan parkir sembarangan.

Seperti diketahui, rambu lalu lintas larangan berhenti di sepanjang Jalan LLRE Martadinata dipasang di sepanjang jalan itu.