Shell Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum Pada Pihak yang Palsukan Produknya

Harun Rasyid - Rabu, 19 Juni 2019 | 17:36 WIB

Ilustrasi produk oli Shell (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Shell Lubricants sebagai salah satu produsen pelumas di Indonesia, beberapa kali telah melaporkan ke pihak berwajib karena masalah pemalsuan oli yang melibatkan merk dagangnya.

Menyusul pernyataan Kanit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sri Hendarwati, S.H tentang tiga merek oli yang dipalsukam termasuk Shell.

Oli palsu memang cukup meresahkan para pengguna kendaraan bermotor, karena oli abal-abal ini tentu kualitasnya berbeda dengan oli bermerek yang asli.

Untuk itu Dian Andyasuri selaku Direktur Pelumas PT Shell Indonesia mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah demi memberantas peredaran oli Shell palsu.

(Baca Juga: Gandeng Pahlawan Masyarakat, Shell Advance Luncurkan 'Libas Tantangan Kita' Untuk Ajak Pemotor Berkontribusi di Masyarakat)

Harun
Beberapa Jenis Oli Shell Advance


"Pertama kami terus mengembangkan ciri kemasan produk kami sehingga sulit untuk dipalsukan, kedua kami juga melakukan sweeping ke para pedagang oli," ujar Dian dalam peluncuran kampanye Shell 'Libas Tantangan Kita' Rabu, (19/6/2019).

Dian menjelaskan, Shell tentunya akan menempuh jalur hukum apabila menemukan pihak yang berani memalsukan produk Shell.

"Demi memuaskan konsumen yang sudah percaya dengan kualitas oli Shell, kami tentunya akan menempuh jalur hukum namun akhir-akhir ini saya sendiri belum tau pasti siapa oknum yang terlibat nanti pasti kami beri keterangan lebih lanjut," Ungkap Dian.

Selain itu, Shell juga melakukan langkah edukasi ke para konsumen tentang ciri-ciri produknya yang orisinil yang dapat diperhatikan.

(Baca Juga: Mantapkan Bisnis, Shell Resmikan Dua SPBU Sekaligus di Jawa Timur)

Harun
Dian Andyasuri, Direktur Pelumas PT Shell

"Oli asli tentunya menggunakan teknologi percetakan yang bagus untuk produksi label kemasan jadi bila label pada kemasan olinya terlihat buruk jangan dibeli."

Dian menambahkan, perhatikan juga segel pengaman pada botol oli, apabila segelnya tidak ada atau rusak bisa dipastikan itu bukan oli yang asli.

"Dari botol oli juga bisa dilihat, pelaku pemalsu oli biasanya memakai botol bekas sementara kami tidak pernah memakai botol daur ulang pada produknya," terang Dian.

Shell juga menyematkan nomor identifikasi di lapisan kedua segel pengaman yang terdapat di tutup kemasan, nomor tersebut memiliki QR code yang bisa diverifikasi konsumen agar terhindar dari produk Shell yang palsu.

(Baca Juga: Shell, VIVO dan Mogas Turunkan Harga Jual Bahan Bakar Hingga Rp 1.050)

Padahal dalam Pasal 90-92 UU No.15 tahun 2001 yang mengatur mengenai tindak pidana terkait merek yaitu: 

Pasal 90 berisi tentang siapa saja yang sengaja atau tidak sengaja menggunakan merek yang sama dengan merek yang sudah terdaftar, bisa dikenakan pidana 5 tahun dan denda 1 milyar rupiah. 
 
Sedangkan Pasal 91 bagi yang menggunakan merek yang sama milik pihak lain untuk barang sejenis dan diproduksi untuk dijual dapat dipenjara 4 tahun serta denda 800 juta rupiah.
 
Selanjutnya pada pasal 92 ayat (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).