Aturan Baru Taksi Online Resmi Berlaku Pekan Depan, Masih Ada Keringanan Sanksi

Ilham Fariq M - Minggu, 16 Juni 2019 | 19:26 WIB

Ilustrasi taksi online (Ilham Fariq M - )

GridOto.com- Diterbitkan sekitar enam bulan lalu, regulasi taksi online atau angkutan sewa khusus yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) 118 Tahun 2018 akan mulai diberlakukan sepenuhnya pada Selasa, 18 Juni 2019.

Selama ini yang menjadi isu pertama taksi online yakni perihal keselamatan dan keamanan pengemudi serta penumpang, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan masalah suspend.

Hal ini senada dengan pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi.

"Dalam PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017. Jadi dalam kesempatan hari ini saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya," terang Budi dalam keterangan resminya, pada Jumat (14/6/2019).

(Baca Juga: Aturan Baru Transportasi Online Soal Larangan Diskon Bakal Terbit Akhir Juni 2019)

Meski siap diberlakukan secara penuh, tetapi Budi menganggap masih perlu adanya keseragaman khususnya di tingkat daerah mengenai persoalan teknis.

Budi juga ikut mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat provinsi yang ada di Indonesia.

Apabila merujuk dari PM 88/2018 tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek dikatakan harus mendapat surat rekomendasi dari kepala daerah.

Kepala daerah tersebut meliputi bupati, walikota, atau gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui satu daerah kabupaten atau kota, tetapi masih dalam satu provinsi.

(Baca Juga: Pembatasan Diskon Ojek Online Oleh Kemenhub Khawatirkan Pendapatan Driver Berkurang)

"Karena itu terkait masalah perizinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," tambah Budi.

Pihaknya pun berencana akan mengeluarkan surat edaran agar perizinan taksi online agar berpedoman dari PM 118/2018.

Budi juga menjelaskan jika kondisi pemberlakuan penuh aturan tersebut belum mutlak memiliki sanksi yang keras.

Hal tersebut dikarenakan masih adanya beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang telah disebutkan Kemenhub akan memberikan kelonggaran dalam proses adaptasi selama beberapa bulan.

(Baca Juga: Tarif Ojek Dikeluhkan Warga. Begini Tanggapan Menteri Perhubungan )

Sehingga apabila didapati sopir taksi online yang melanggar aturan PM 118/2018, maka tidak akan diberikan sanksi selama masa adaptasi.

"Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi," pungkas Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekan Depan, Aturan Baru Taksi Online Resmi Berlaku"