GridOto.com - Rambu lalu lintas dilarang parkir memang sering diabaikan para pengguna jalan di Indonesia.
Berbagai cara dilakukan para petugas Kepolisian dan Dishub untuk menertibkan kendaraan yang parkir di sembarang tempat, bahkan di tempat yang sudah jelas-jelas terdapat rambu dilarang parkir.
Seperti Satlantas Polrestabes Bandung yang kembali menilang sejumlah kendaraan yang parkir di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019).
Terpantau sejumlah kendaraan yang parkir di Jalan Riau dekat pertigaan Jalan Anggrek nampak ditilang, bahkan nyaris bannya digembosi namun pemilik kendaraan keburu datang.
(Baca Juga: Parkir Sembarangan di Gianyar Bali, Siap-siap Kendaraan Diderek)
"Di sepanjang Jalan LLRE Martadinata terdapat rambu larangan dilarang parkir, tapi masih ada yang parkir sembarangan jadi kami tilang," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza.
Banyak juga kendaraan roda empat yang parkir di pinggir jalan namun tidak ada pemilik yang menghampiri, sehingga polisi menggembosi ban mobil tersebut.
Sejumlah sepeda motor yang parkir di pinggir jalan dan di trotoar juga ditilang, kemudian dipasangi stiker berisi pelanggaran yang dilakukan.
Reza mengatakan, keterbatasan infastruktur jalan di kota wisata ini menyebabkan banyak warga yang parkir sembarangan sehingga menimbulkan kemacetan.
(Baca Juga: Parkir Sembarangan, Mobil Ini Jadi Sasaran Vandalisme Penuh Umpatan)
"Nah, beberapa ruas jalan ada rambu larangan parkir seperti Jalan LLRE Martadinata, Jalan Diponegoro, Jalan Ir H Djuanda dan lainnya. Tapi banyak yang parkir di pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Nah itu yang kami tindak, supaya jalan kembali pada fungsinya secara maksimal, bukan untuk tempat parkir," ujarnya.
Reza menambahkan, pihaknya akan terus berpatroli setiap hari ke sejumlah ruas jalan yang terdapat larangan parkir agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang sering parkir sembarangan.
Sekedar informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, daripada ditilang atau masuk penjara, makanya mulai sekarang jangan parkir sembarangan ya sob.