Mitsubishi Xpander Jadi Mobil Dinas 63 Lurah, Dugaan Korupsi Mencuat, Polda Bali Minta Klarifikasi

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 14 Juni 2019 | 15:21 WIB

Mitsubishi Xpander plat merah untuk 63 lurah di Gianyar (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Pengadaan Mitsubishi Xpander untuk 63 perbekel (lurah) di Kabupaten Gianyar dengan menggunakan dari bagi hasil pajak (BHP) milik desa ingin diklarifikasi sumber dananya oleh pihak kepolisian.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Bali kemarin, Polda Bali dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada Ketua Forum Perbekel Kabupaten Gianyar, I Gusti Nyoman Susila.

Menyikapi surat undangan tersebut, para perbekel pun melakukan rembuk di Desa Bona guna mencari bahan klarifikasi terkait pengadaan mobil yang diperkirakan seharga sekitar Rp 243 juta per unit itu.

“Tadi, forum perbekel sedang rapat tentang soal pembelian mobil Xpander karena akan ada panggilan dari Polda Bali,” ujar seorang sumber yang dikutip GridOto dari Tribun Bali.

I Gusti Nyoman Gede Susila membenarkan pihaknya mendapatkan surat panggilan dari Polda Bali dan mengatakan siap memenuhi panggilan tersebut. “Saya pasti datang memenuhi panggilan itu,” ujarnya.

(Baca Juga: Naik Harga, Segini Banderol Terbaru Mitsubishi Xpander Juni 2019)

Berdasarkan kopi surat panggilan bernomor B/591/VI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus dari Polda Bali itu persisnya perihal undangan klarifikasi.

Surat ditujukan kepada Ketua Forum Komunikasi Perbekel/Lurah di Gianyar, yakni I Gusti Nyoman Gede Susila.

Dalam poin 1c dan 1d surat itu disebutkan bahwa rujukan surat undangan klarifikasi itu adalah Laporan Informasi Nomor LI/62/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2019, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.lidik/105/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 11 Juni 2019.

Kemudian poin 1e surat itu menyebutkan rujukan lainnya, yakni Surat Perintah Tugas Sp.Gas/105/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 11 Juni 2019.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, pada poin 2 surat tersebut tertulis bahwa Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan R2 (sepeda motor Honda PCX, red) dan R4 (mobil Xpander, red) untuk Operasional Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Gianyar, yang sumber anggarannya dari bagi hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2019, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca Juga: HFD 2019: Ini Hasil Konsumsi Bahan Bakar Mitsubishi Xpander Setelah Digas 1.000-an KM)

“Surat tersebut kami terima Rabu (12/6),” ucap Gede Susila.

Poin ketiga dalam surat panggilan itu, Gede Susila diminta hadir ke ruang Subdit III lantai IV Kantor Ditreskrimsus Polda Bali Jalan WR Supratman No 7 Denpasar, pada Senin (17/6) pukul 09.00 Wita.

Tertulis, untuk kelancaran proses pemeriksaan, Ketua Forum Perbekel diminta juga membawa kopi dokumen terkait pengadaan kendaraan roda 2 dan roda 4 tersebut. Surat undangan klarifikasi itu ditandatangani Kasubdit III/Tipikor AKBP Ida Putu Wedana Jati.

Perbekel Pering, Gusti Agung Ngurah Arika Sudewa, membenarkan adanya rapat terkait adanya surat panggilan Polda Bali tersebut.

“Rapatnya sudah selesai. Benar itu (membahas soal panggilan Polda). Tapi soal isi rapat, coba tanya ketua saja. Tapi untuk panggilan dari Polda Bali itu sudah pasti, tapi saya lupa tanggalnya. Karena saya lihat di grup (medsos) perbekel, ketua forumnya yang dipanggil. Surat panggilan dari Polda untuk mengklarifikasi (pembelian R2 dan R4),” terang Arika Sudewa.

(Baca Juga: Mudik Lebaran Pakai Mitsubishi Xpander? Fitur Ini Berguna Banget Sob)

Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan tidak mengetahui tentang panggilan dari Polda Bali untuk Ketua Komunikasi Forum Perbekel Gianyar terkait pengadaan mobil Mitsubishi Xpander tersebut.

“Yang mengadakan itu desa, kenapa bupati yang dipanggil?” ucap Mahayastra saat ditanya apakah dirinya juga mendapatkan panggilan dari Polda.

Mengenai mengapa Mitsubishi Xpander tersebut berpelat merah sebagaimana mobil dinas, Mahayastra meminta media untuk menghubungi Made Arianta, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar

“Coba kontak Made Arianta, dia yang urus pelatnya waktu itu,” ujar bupati. 

Secara terpisah, Made Arianta mengatakan bahwa pihak yang menangani pelat kendaraan yang dibeli para perbekel itu adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gianyar.

(Baca Juga: Segini Harga Body Kit Mitsubishi Xpander Asal Surabaya Berbahan FRP)

Sementara itu, Plt Kepala DPMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi menjelaskan, penggunaan pelat merah untuk Mitsubishi Xpander dan motor PCX tersebut dikarenakan kendaraan itu merupakan aset pemerintahan desa.

“Di dalam peraturan bupati (perbup) tentang penggunaan dana bagi hasil pajak, dana itu digunakan salah-satunya untuk pengadaan mobil operasional desa. Nah kendaraan ini selanjutnya adalah menjadi aset pemerintahan desa dan dicatat dalam inventaris desa. Karena ini merupakan aset pemerintahan desa, otomatis pelatnya adalah pelat merah,” terang Ngurah Adi.

Pembelian Mitsubishi Xpander dan motor PCX tersebut di-launching secara serentak di Lapangan Astina Gianyar pada April 2019, yang dihadiri bupati.

Bahkan para perbekel sempat membawa mobil tersebut untuk touring ke Tampaksiring. Dalam acara tersebut dinyatakan, pembelian kendaraan tersebut difungsikan untuk operasional desa, bukan untuk operasional pribadi perbekel.

Dari 64 desa di Kabupaten Gianyar, hanya Perbekel dari Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, yang pilih tak memakai dana BHP-nya untuk membeli kendaraan tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polda Bali Selidiki Pengadaan Expander Perbekel, Setelah Dibagikan untuk 63 Desa di Gianyar