Mau Gadai Kendaraan di Pegadaian, Segini Bunga Yang Ditetapkan!

Rudy Hansend - Sabtu, 15 Juni 2019 | 07:00 WIB

suasana pegadaian karang tengah cileduk (Rudy Hansend - )

 

GridOto.com- Perjalanan libur Lebaran pasti menguras biaya yang tidak sedikit.

Sekembali dari libur Lebaran, tidak sedikit dari Sobat yang kondisi keuangannya menipis.

Belum lagi keperluan lain seperti biaya sekolah dan kehidupan sehari-hari.

GridOto.com kali ini memantau aktifitas di sebuah lembaga pembiayaan, Pegadaian.

(Baca Juga: Begini Tampang Gahar Kawasaki Ninja 250 Lepas Baju Jadi Scrambler)

Di Pegadaian Karang Tengah CIledug ramai pemilik kendaraan menggadaikan kendaraannya.

Dari awal buka setelah libur panjang Pegadaian cabang Karang Tengah telah melakukan kegiatan bisnisnya.

"Masyarakat yang menggadaikan kendaran berikut surat suratnya sampai tanggal 14 Juni 2019 sudah ada 4 unit mobil dan 7 unit motor," ungkap Ferry, Staf Penaksiran Pegadaian Karang Tengah Ciledug, Tangerang Kota.


Dengan slogan Mengatasi Masalah Tanpa Masalah ini punya pola baru dalam menerima gadai kendaraan. 

Syarat untuk melakukan gadai di Pegadaian cukup mudah.

“Motor bisa diterima gadai jika dilengkapi surat-surat komplet atas nama sendiri,” kata Ferry'

Dengan demikian, motor yang masih di dalam kuasa leasing atau motor kredit dengan sendirinya tidak bisa diterima di Perum Pegadaian.

Motor seken bisa juga diterima asalkan surat-surat sudah atas nama pemilik langsung.

Perkiraan harga jual di Pegadaian tidak mengikuti harga pasaran, tetapi di bawah harga pasaran.

“Karena kami mempertimbangkan penurunan harga," ungkapnya.

Kalau normal sekitar 10-15 persen di bawah pasaran.

"Untuk pengenaan bunga pihak Pegadaian menetapkan angka 1,2 persen per 15 hari,” tambah Ferry.