GridOto.com - Kendaraan roda dua atau motor memang didesain untuk membonceng satu orang.
Dengan kata lain motor hanya digunakan untuk membawa dua orang termasuk si pengendara motor.
Lantas bagaimana dengan fenomena yang sering terjadi di jalan, yaitu banyak orang yang membawa motor dengan memboceng dua orang atau biasa disebut bonceng tiga.
Jika merujuk pada kacamata hukum atau undang-undang yang dibuat pemerintah, ternyata kendaraan roda dua yang bonceng tiga dapat dikenakan pasal denda dan pidana.
(Baca Juga: Tercyduk Malah Ngelirik, Pemotor Bonceng Tiga Dinasehati Lewat CCTV Ujungnya Malu Sendiri)
Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.
Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Berdasarkan pasal tersebut jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.
(Baca Juga: Video Detik-detik Ngeri Pemotor Bonceng Tiga Disambar Truk Karena Menyeberang )