Ia mengharapkan B30 merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengembangkan industri kelapa sawit, mensejahterakan petani sawit dan menjamin stok serta kestabilan harga BBM dalam negeri.
Dadan Kusdiana, Kepala Badan Litbang ESDM mengatakan, kendaraan penumpang akan berjalan 560 km melalui rute Lembang-Cileunyi-Nagreg-Kuningan-Tol Babakan-Slawi-Guci-Tegal-Tol Cipali-Subang dan kembali ke Lembang.
Sedangkan truk menempuh jarak 350 km perhari dengan rute Lembang-Karawang-Cipali-Subang dan kembali ke titik awal Lembang.
Dalam waktu dekat di tahun ini B30 akan dilakukan pengujian sejenis pada kereta api, angkutan laut, dan alat berat di pertambangan.
(Baca Juga: ESDM Apresiasi Pertamina Perluas Penjualan BBM Satu Harga di Indonesia)
Diharapkan dengan adanya mandatori B30 ini diharapkan konsumsi BBM jenis biodiesel dalam negeri di tahun 2025 akan meningkat sebanyak 6,9 juta kiloliter, sementara di 2018 baru mencapai 3,8 juta kiloliter dengan implementasi bahan bakar B20.