GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil.
Bila tidak punya, maka kita dilarang berkendara di jalan umum.
Buat Anda yang belum punya atau SIM-nya sudah mati, ada baiknya segera mengurusnya.
SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.
(Baca Juga: Libur Telah Usai, Pelayanan SIM di DKI Jakarta Kembali Dibuka)
Lantas berapa umur yang cocok untuk membuat SIM?
"17 tahun sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012," ujar Kompol Fahri, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
1. Persyaratan Pembuatan SIM Dalam Segi Umur
(1) Dalam Pasal 25 Persyaratan usia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a paling rendah:
A. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
B. Berusia 20 tahun untuk SIM B I
C. Berusia 21 tahun untuk SIM B II
D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
E. Berusia 22 tahun tahun untuk SIM B I Umum
F. Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum
(2) persyaratan usia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik.
Kalau keduanya lulus barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya.
(Baca Juga: Mobil SIM Keliling Diserbu Ratusan Orang di Surabaya, Antre Hingga 3 Jam Lebih)
Agar bisa lolos ujian praktik SIM, Sobat GridOto pun bisa mempelajarinya secara online dengan mengunjungi situs www.korlantas.polri.go.id atau membaca buku-buku soal aturan lalu lintas.
Nah, ujian SIM tidak hanya teori saja. Ada juga ujian praktiknya.
Mereka yang ingin membuat SIM diperbolehkan berlatih di Satpas Daan Mogot pada hari Minggu, dengan membawa kendaraan motor sendiri mulai dari jam 08.00-16.00 WIB.
Namun yang perlu diingat saat berusia 17 tahun, tidak semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.