Pembatasan Operasional Kendaraan Truk Selama Libur Lebaran Diperpanjang

Radityo Herdianto - Senin, 10 Juni 2019 | 14:30 WIB

Ilustrasi truk angkutan barang (Radityo Herdianto - )

GridOto.com - Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat arus balik libur Lebaran, Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan operasional kendaraan truk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2019, pembatasan operasional diberlakukan dari tanggal 8 Juni 2019 jam 00.00 hingga 10 Juni 2019 jam 24.00.

Namun dari hasil evaluasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kementerian Perhubungan, periode waktu pembatasan operasional kendaraan truk akan diperpanjang.

Hal ini dikarenakan jumlah pemudik yang telah kembali ke daerah Jabodetabek baru hanya sekitar 30 persen.

Sehingga 70 persen pemudik lainnya diperkirakan akan melakukan perjalanan balik pada periode 9 Juni 2019 sampai 13 Juni 2019.

Otomotif.kompas.com
Arus balik mudik Lebaran

(Baca Juga: Demi Kelancaran Arus Balik, BPTJ Instruksikan 8 Point Ini Harus Dijalankan)

Maka dari itu pembatasan operasional kendaraan truk diperpanjang dari tanggal 11 Juni 2019 jam 00.00 hingga 12 Juni 2019 jam 24.00.

Kendaraan truk yang operasionalnya dibatasi adalah truk jenis tiga sumbu roda atau lebih, kecuali truk dengan angkutan logistik penting seperti truk BBM dan bahan pangan.

Truk tidak boleh melintasi ruas Tol Trans Jawa mulai dari Semarang hingga Jakarta dan akan dialihkan melalui rute non-tol jalur Pantura.

Ruas tol Trans Jawa akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi yang akan melakukan arus balik Lebaran.