GridOto.com - Kecelakaan maut di ruas Tol Semarang-Batang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Jumat (31/05/2019).
Daihatsu Xenia bernopol B 1930 VFO dan Honda CR-V nopol B 2869 RFS terlibat tabrakan di KM 407, Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Kecelakaan tersebut terjadi saat sopir Daihatsu Xenia menghentikan mobilnya untuk berganti pengemudi di tepi jalan tol Semarang-Batang.
Kemudian mobil Honda CR-V yang melaju kencang di jalur lambat langsung menghantam Xenia yang menepi di bahu jalan tersebut.
(Baca Juga: Video Detik-detik Daihatsu Xenia Mengalami Kecelakaan Maut Tol Semarang-Batang Kaliwungu)
Seketika mobil Xenia bersamaan dengan sopirnya terpental hingga masuk ke dalam parit jalan tol.
Menurut Bintarto Agung, Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), bahu jalan tidak diperbolehkan untuk berhenti kecuali sangat darurat.
"Menurut aturan dan perundangan keselamatan berkendara, bahu jalan tidak diperbolehkan untuk berhenti terkecuali dalam keadaan darurat," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (1/6/2019).
Jika dalam kondisi darurat dan terpaksa berhenti harus menyalakan lampu Hazard.
(Baca Juga: Pengamat Transportasi Sebut Bahu Jalan Tol Bukan Untuk Tempat Berbuka Puasa)
"Kendaraan yg mengalami kondisi darurat dan “terpaksa” harus berhenti karena kondisi darurat tersebut, wajib menyalakan lampu tanda bahaya (hazard blip light)," tuturnya.
Hal lainnya juga adalah dengan meletakkan reflektor segitiga dengan jarak sekitar 30 sampai 35 meter di belakang mobil.
"Kemudian segera dipasang atau diletakkan reflektor segitiga pengaman dengan jarak sekitar 30-35 meter sebelum dan sesudah kendaraan berhenti," jelasnya.