GridOto.com - Bagi kamu yang berkendara di jalan, pasti sering menjumpai berbagai macam rambu lalu lintas. Nah, lima rambu lali lintas ini penting banget sob.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Sayangnya, di Indonesia banyak banget nih pengendara yang hobinya melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Kali ini GridOto akan merangkum 5 rambu lalu lintas yang sering banget diabaikan dan dilanggar para pengendara:
(Baca Juga: Dishub Kulon Progo DIY, Tambah Rambu Lalu Lintas Jelang Lebaran 2019)
1. Dilarang Parkir
Hayo, siapa yang sering melanggar rambu yang satu ini?
Para pengendara yang nekat parkir di dekat rambu yang satu ini biasanya dapat menyebabkan kemacetan di beberapa lokasi-lokasi rawan macet lo.
Makanya, jangan dilanggar lagi ya sob, agar suasana lalu lintas di Indonesia enggak makin semrawut.
(Baca Juga: Ingat! Patuhi Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol Bukan Berarti Berkendara Pelan)
2. Dilarang Berhenti
Sama halnya dengan rambu dilarang parkir, rambu dilarang berhenti juga menjadi salah satu rambu yang seakan-akan tak kasatmata sehingga sering dilanggar.
Biasanya, rambu ini ada di jalan-jalan perkotaan yang ramai sehingga akan mengakibatkan kemacetan jika banyak yang melanggar.
(Baca Juga: Masih Suka Corat-coret Rambu Lalu Lintas? Ini Lo Dendanya, Bikin Kamu Merinding)
3. Dilarang Putar Balik
Kebanyakan para pengendara terlalu terburu-buru sehingga malas untuk mencari tempat putar balik yang diperbolehkan.
Alhasil, di mana ada kesempatan putar balik, pengendara dengan santainya nekat memutar balik dan mengabaikan rambu ini.
Jika di lokasi rawan macet, kejadian seperti ini malah bisa membuat kondisi jalan semakin macet lo.
Percuma kan bisa putar balik tapi ujung-ujungnya kena macet juga?
(Baca Juga: Ternyata Ini Makna Warna Pada Rambu Lalu Lintas)
4. Dilarang Mendahului
Rambu yang satu ini pasti sudah tidak asing bagi yang sering bepergian jauh.
Bukannya menaati rambu ini, pengendara malah banyak yang nekat mendahului padahal bisa saja membahayakan keselamatan kamu lo.
5. Lampu Kuning
Sudah jelas-jelas rambu ini menunjukkan bahwa para pengendara harus berhati-hati saat lampu kuning menyala.
Namun biasanya diabaikan dan pengendara lebih milih untuk cepat-cepat tancap gas dan ngebut.
(Baca Juga: Selalu Patuhi Rambu Lalu Lintas, Jangan Sampai Kayak di Video Ini)
Padahal, hal tersebut sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Oh ya, melanggar lalu lintas juga dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Seperti yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan Pasal 287 Ayat 1.
Nah, yakin nih masih mau melanggar rambu-rambu lalu lintas ini lagi?