Jangan Ngebut! Ini Aturan Kecepatan Berkendara Saat Sistem One Way Arus Mudik

Latifa Alfira Ulya - Jumat, 31 Mei 2019 | 20:30 WIB

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri diwawancarai saat mengecek sistem one way di GT Cikampek Utama, Karawang, Kamis (30/5/2019). (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Mudik lebaran 2019, Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri memberlakukan aturan khusus bagi pemudik saat sistem one way.

Melansir dari TribunJabar.id, aturan tersebut terkait batas kecepatan minimum dan maksimum saat berkendara selama sistem one way arus mudik.

"Saat one way kami atur kecepatannya, kendaraan yang bergerak di jalur A dan di jalur B akan dibedakan," kata Refdi, Kamis (30/5/2019).

Refdi menjelaskan bahwa di jalan Tol Jakarta menuju Jawa atau lajur A maksimal kecepatan berkendaranya yaitu 100 km/jam dan batas minimalnya 60 km/jam.

(Baca Juga: Permisi, Bus Boleh Lewat Tol Jakarta-Cikampek Meskipun One Way)

Sedangkan batas maksimal kendaraan di lajur B atau jalan Tol Jawa menuju Jakarta lebih pelan yaitu 80 km/jam dan 40 km/jam untuk batas minimalnya.

"Hal itu karena memang beda ya. Karena baru dilalui oleh para pengendara jalur B dengan arah laju kendaraan A, rambu-rambunya juga beda dan baru dipasang," ujarnya.

Oleh karena itu Refdi mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan tersebut karena menurutnya kecepatan berkendara di jalur bebas hambatan bisa jadi penyebab kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Aturan Batas Kecepatan Berkendara saat Pemberlakuan Sistem One Way Selama Arus Mudik,