GridOto.com - Sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Tulungagung sudah mengalami perbaikan untuk menghadapi libur Lebaran 2019.
Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah dengan mengganti warna marka jalan dari putih menjadi kuning.
Misalnya seperti yang ada mulai di simpang empat Jepun ke arah utara hingga ke perbatasan Kediri, serta simpang empat Jepun ke arah barat yang menuju ke Kabupaten Trenggalek.
Bahkan di jembatan Ngujang 2 yang baru difungsikan, marka yang ada juga berwarna warna kuning.
Kira-kira tujuannya apa sih, apakah ada perbedaan arti antara warna marka putih dan kuning?
(Baca Juga: Awas! Berhenti di Marka jalan, Pengendara Ini Terciduk Kamera CCTV)
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jarmani, mengatakan perubahan warna marka merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 67/2018 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 34/2014 tentang Marka Jalan.
“Di dalam Permenhub itu diatur, jalan nasional menggunakan marka berwarna kuning,” terang Jarmani, dikutip dari Surya.co.id.
Jarmani menuturkan perubahan warna marka jalan itu hanya untuk jalan nasional.
Untuk jalan provinsi dan jalan kabupaten tetap menggunakan marka warna putih.