GridOto.com - Kabar melegakan bagi anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ketika libur lebaran 2019 ini.
Pasalnya pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan sedikit kelonggaran atas hal tersebut.
Kebijakan tersebut ditilik dari liburnya unit pelayanan pembuatan SIM mulai dari tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019, seperti yang disebutkan di akun Instagram milik NTMC POLRI, @ntmc_polri.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris, Fahri Siregar, membenarkan adanya program dari polri tersebut, sebagai bentuk toleransi kepada para pemudik yang tidak bisa memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada saat libur lebaran.
"Betul, program itu berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Polda Metro Jaya. Tetapi kami tanggal 31 masih bisa melayani," kata Fahri.
(Baca Juga: Tips Mudik 2019, Gunakan Fitur Tiptronic di Mobil Transmisi Matik)
Proses permintaan perpanjangan masa berlaku SIM tersebut nantinya dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), ataupun di gerai SIM keliling, lanjut Fahri.
Nantinya proses perpanjangan SIM bagi yang terlambat akan mendapatkan masa tenggang dari 10 Juni sampai 18 Juni 2019.
Perlu diingat ya sobat GridOto.com, bahwa jam operasional dari Samsat mulai dari 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB pada hari Senin-Jumat, dan pada hari Sabtu dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB.
Jadi hari ini adalahhari terakhir kalau sobat GridOto.com ingin memperpanjang SIM, atau kalau mau ya manfaatkan saja masa tenggang yang diberikan Polri sampai tanggal 18 Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Catat, Ini Toleransi Masa Berlaku SIM pada Libur Lebaran 2019".