GridOto.com - Di Indonesia, keberadaan mobil ambulans yang melaju dengan sirine yang meraung-raung masih sering disepelekan.
Malah kerap terjadi ambulans yang terjebak macet atau enggak bisa bergerak karena terhalang kendaraan lain.
Secara hukum, ambulans yang sedang bertugas harusnya cuma kalah sama mobil pemadam kebakaran. Polisi hingga kendaraan pejabat pun wajib berhenti.
Hal ini jelas tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans yang mengangkut orang sakit mendapat prioritas kedua di jalan raya setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
(Baca Juga: Video Bupati Sumba Timur Inreyen Mobil Ambulans Bantuan dari PT PLN)
Fenomena ini yang membuat komunitas Indonesian Escorting Ambulance (IEA) Surabaya tergerak untuk membantu kelancaran rute para sopir ambulans.
"Secara garis besar, kami ini relawan kemanusiaan. Tupoksi utama kami membantu kelancaran ambulans. Kita tahu sendiri sebagian besar masyarakat ketika mendengar sirine ambulans, malah diabaikan. Jadi kami bagian membantu supaya kendaraan-kendaraan lain mau menepi," tutur Eka Irkens Putra Susanto (33), satu di antara dewan pembina IEA Surabaya, Kamis (30/5/2019).
Komunitas ini secara nasional sudah berusia 2 tahun, sedangkan area Surabaya baru 1,5 tahun.
Anggotanya ada 42 orang, dengan kisaran usia mulai 18-40 tahun.
(Baca Juga: Ambulans Siap Bawa Korban Unjuk Rasa, Pengendara yang Baik Harus Beri Jalan, Ini Aturannya)