GridOto.com - Sistem ganjil-genap yang sering dijumpai di beberapa ruas jalan di Jakarta bakal ditiadakan pekan depan.
Lho kok malah ditiadakan ini?
Sistem ganjil-genap tidak berlaku pekan depan lantaran adanya libur Lebaran.
"Tidak berlaku ganjil genap mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (29/5).
Baca Juga: Pelabuhan Bakaheuni Terapkan Sistem Ganjil Genap Saat Libur Lebaran
Sistem ganjil genap juga tidak diberlakukan saat hari H Idul Fitri.
Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018.
"Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalulintas dan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden," kata dia.
Selain itu, sebagai bentuk pengaturan lalu lintas selama Idul Fitri, Dinas Perhubungan DKI akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas.
Rekayasa dilakukan di pusat perbelanjaan mulai tanggal 29 Mei sampai 13 Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama Libur Idul Fitri, Sistem Ganjil-genap di Jakarta Tidak Berlaku