GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Hal tersebut berlaku di Indonesia sesuai dengan yang tertulis pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat 1.
Nah, kamu penasaran enggak sih sob siapa orang yang pertama kali punya SIM kendaraan bermotor di dunia?
(Baca Juga: Benarkah Bikin SIM di Pelayanan SIM Keliling Hanya Butuh 15 Menit?)
Ternyata, SIM pertama kali dimiliki oleh pencipta mobil pertama di dunia yaitu Karl Benz.
FYI, Karl Benz membuat SIM pada tahun 1888 setelah 3 tahun ia menciptakan mobil pertama di dunia yang dinamai Benz Patent Motorwagen pada 1885.
Pembuatan SIM oleh Karl Benz ini dipicu dengan kejaian unik, dimana ia diprotes oleh banyak orang karena suara dan bau yang ditimbulkan oleh mobilnya, Benz Patent Motorwagen.
(Baca Juga: Ada Pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner, Apa Sih Bedanya?)
Seiring dengan berkembangnya dunia transportasi, Inggris menjadi negara pertama yang mewajibkan kepemilikan SIM untuk pengemudi kendaraan bermotor per 1 Januari 1904, kemudian disusul oleh negara-negara lainnya termasuk Indonesia.
Nah, jika dibandingkan dengan bentuk SIM pertama kali di dunia, SIM yang kita miliki saat ini sangat berbeda dan jauh lebih simple ya sob?