Street Manners: Masih Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api? Pilihannya Dipenjara, Didenda atau Nyawa

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 28 Mei 2019 | 20:02 WIB

Pemotor nekat terobos palang pintu kereta api, polisi cabut kunci motornya (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Bagi para sobat GridOto yang sering berlalu-lalang dengan kendaraan sendiri pasti sudah tidak asing dengan perlintasan kereta api.

Palang berwarna kuning hitam dan suara sirine yang memekakkan telinga memberi tahu kita akan adanya kereta yang melintas.

Ketika hal itu akan terjadi, palang kuning hitam tadi akan turun perlahan dan menutup jalan kendaraan untuk menyebrangi perlintasan kereta api tersebut.

Saat palang tadi sudah mulai turun, sobat GridOto hendaknya berhenti sesuai dengan marka jalan yang ada.

(Baca Juga: Kronologi Truk Bablas ke Jalur Kereta Api di Pasuruan, Kereta Api Sampai Ngalah Demi Evakuasi)

Biasanya berupa garis putih seperti yang ada di lampu-lampu merah.

Palang belum turun pun kalau suara sirine sinyal sudah berbunyi sobat GridOto sebenarnya juga harus sudah berhenti.

Hal tersebut tidak cuma didasari oleh common sense, tapi juga oleh undang-undang.

Lebih spesifiknya, UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114 yang berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.