GridOto.com - Kementerian Perhubungan bersama Polri dan pihak Jasa Marga sepakat berlakukan sistem one way (satu jalur) pada saat penyelenggaraan arus mudik dan balik lebaran 2019.
Berbagai persiapan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penumpukan kendaraan di titik tertentu pada jalur yang dilewati one way.
Pemberlakuan rekayasa ini akan berlangsung pada 30-31 Mei 2019 dan 1-2 Juni 2019 untuk arus mudik dan 8-10 Juni 2019 untuk arus balik.
Menanggapi hal ini, Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, bahwa sistem satu jalur hanya akan berlaku bagi kendaraan kecil.
(Baca Juga: Jalan Tol Trans Jawa Satu Arah saat Libur Lebaran, Jalur Cianjur hingga Puncak Bogor Kena Imbasnya)
"Jalur one way hanya dapat digunakan untuk kendaraan kecil, sedangkan kendaraan besar atau bus serta pengguna jalan dengan jarak pendek agar menggunakan jalur normal," kata Refdi di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Sementara untuk pengguna jalan dengan tujuan jarak jauh seperti Cirebon, Semarang dan seterusnya dapat menggunakan jalur one way sebagai jalur alternatif.
Adapun guna mengutamakan keselamatan pengguna jalan, kecepatan kendaraan yang diizinkan di jalur one wayadalah maksimum 80 km/jam.
Refdi mengimbau kepada pengguna jalan untuk mempersiapkan perjalanannya dengan lebih matang.
(Baca Juga: Sistem Tol Satu Arah, LMS Rekomendasikan Mudik Tanggal 30 Mei - 2Juni)
"Pastikan kendaraan dan pengendaranya prima, isi penuh bahan bakar kendaraan dan pastikan kecukupan saldo uang elektronik," pesannya.