GridOto.com - Mobil ambulans berlogo partai berpelat nomor B 9686 PCF yang diamankan polisi saat aksi 22 Mei ternyata menunggak pajak.
Menurut penelusuran dari Kompas.com melalui website resmi Samsat Jakarta, ambulans tersebut ternyata menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.
Rupanya masa berlaku STNK ambulans itu sudah habis sejak 25 Februari 2018.
Artinya, ambulans tersebut dikenakan denda Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.
(Baca Juga: Ambulans Berisi Batu Sudah Diamankan di Polda Metro Jaya, Polisi Temukan Hal Mengejutkan Lainnya)
Ambulans tersebut juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi menemukan ambulans berlogo partai yang didalamnya penuh batu dan alat-alat di dekat lokasi aksi 22 Mei.
Namun, ia enggan menyebutkan nama partai yang logonya terpasang di ambulans tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian juga akan mendalami dugaan keterlibatan partai dalam temuan ambulans berisi batu-batu tersebut.
"Kalau ada keterlibatan partai politik akan didalami, terus siapa aktor intelektual di balik itu semua," tukas Dedi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ambulans Berlogo Partai yang Berisi Batu dalam Aksi 22 Mei Tunggak Pajak Sejak 2015