Jangan Parkir di 10 Area Ini Kalau Tidak Mau Kena Denda Atau Dipenjara

Latifa Alfira Ulya - Kamis, 23 Mei 2019 | 17:09 WIB

Jangan parkir di 10 area ini kalau tidak mau kena denda atau dipenjara (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Sering kali kita menemui banyak kendaraan, terutama mobil yang parkir sembarangan di beberapa tempat yang sebenarnya merupakan area dilarang parkir.

Selain rawan memicu kemacetan, beberapa area dengan label dilarang parkir biasanya merupakan area yang berbahaya dan dapat mengancam keselamatan pengendara.

Melansir dari Kompas.com dalam buku Regulasi Berkendara yang diterbitkan Korlantas Polri, secara hukum dilarang parkir di tengah jalan, tapi umumnya di sisi jalan itu boleh dilakukan namun harus melihat rambu-rambu yang ada.

Nah, berikut 10 area lainnya yang tidak boleh digunakan untuk parkir demi keamanan dan keselamatan berkendara :

Baca Juga: Street Manners: Tidur di Dalam Mobil yang Terparkir Boleh Saja, Begini Triknya!

1. Tikungan, bahu bukit, atau sebuah jembatan
2. Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda
3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan, sehingga mempersempit ruang jalan
6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api, atau yang dapat menganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan
8. Sepanjang jalan yang licin
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Kalau kamu nekat parkir di area-area tersebut, jangan marah ya jika kena denda atau bahkan bisa masuk penjara seperti yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.

Pelanggaran pasal tersebut akan dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.