GridOto.com - Setiap tahun, pemerintah selalu membatasi kendaraan angkutan barang yang melewati jalur nasional selama musim libur lebaran.
Lalu lalang kendaraan angkutan barang tahun ini pun dibatasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 37 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas pada angkutan lebaran.
Namun bukan berarti angkutan barang enggak boleh lewat jalan nasional selama libur lebaran, masih bisa tapi ada syaratnya.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa angkutan barang dilarang beroperasi di jalan nasional pada tanggal 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 jam 24.00 WIB.
Dan pada tanggal 8 Juni 2019 pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Pembatasan ini berlaku untuk jalan-jalan nasional di seluruh Indonesia.
Namun, sebagaimana dalam aturan yang ada, ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan BBM dan truk yang mengangkut motor peserta mudik gratis.
Polisi yang berwenang menindak atau menertibkan jika ada pelanggaran, sementara petugas dishub akan lebih fokus pada pemantauan saja.
Dalam Permenhub ini, selain pembatasan operasional kendaraan angkutan, juga diatur bahwa semua Jembatan Timbang harus berhenti beroperasi pada 29 Mei hingga 12 Juni 2019. Jembatan timbang bakal dialihfungsikan sebagai rest area selama tidak beroperasi itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Selama Mudik Lebaran, Angkutan Barang Bisa Lewati Jalur Arteri di Sidoarjo