GridOto.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dengan tegas melarang mobil dinas dengan plat merah dipakai untuk mudik atau libur lebaran.
Larangan tersebut karena mobil dinas hanya boleh digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para pejabat untuk keperluan kedinasan, seperti digunakan untuk pengawasan mudik lebaran 2019 di Kota Cimahi.
Hal ini berbeda dengan daerah lain seperti Salatiga yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Dalam artikel sebelumnya, Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan sejauh ini dinilai tidak ada aturan tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik.
(Baca Juga: Sebetulnya Bisa Enggak Sih Mobil Dinas dengan Plat Merah Dipakai Untuk Mudik?)
Menurut Sekretaris Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Heni Tishaeni, mengatakan, terkait larangan tersebut pihaknya masih menunggu surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya pasti dilarang tinggal menunggu surat edarannya, nanti kalau sudah ada akan kami bagikan ke semua ASN karena memang mobil dinas tidak boleh digunakan (mudik)," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Selasa (21/5/2019).
Menurut Heni, dalam surat edaran tahun lalu terkait larangan penggunaan mobil dinas tersebut karena KPK menganggap hal itu merupakan pelanggaran, sehingga KPK pun memberikan surat edaran ke setiap pemerintah daerah.
"Tapi tergantung kebijakan pimpinan juga, hanya saja kami akan tetap menindaklanjuti surat edaran dari KPK terkait surat edaran larangan mobil dinas untuk mudik itu," katanya.
Heni mengatakan, apabila ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas setelah keluar surat edaran untuk keperluan pribadi, khusunya mudik lebaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.