GridOto.com – Kerusakan pada speedometer bisa diklaim ke bengkel resmi.
Kerusakan pada speedometer bisa menimpa berbagai jenis motor dari tiap pabrikan.
Masalah ini jarang terjadi pada motor keluaran lawas, permasalahan ini justru terjadi di motor produksi keluaran baru.
Namun tenang, buat pemilik motor baru yang speedometernya rusak bisa diklaim ke bengkel resmi.
(Baca Juga: Jangan Coba-coba, Ini Efek Samping Mencopot Ring Busi di Motor)
“Syaratnya gampang, cukup bawa motor dengan STNK dan buku servisnya ke bengkel resmi terdekat untuk proses klaim,” terang Chairul Anwar, Service Advisor AHASS Wahana Ciputat, Tangerang Selatan.
Jika suku cadang pengganti tersedia, speedometer di motor yang rusak akan langsung diganti baru.
Sebab dari Honda, setiap pembelian motor baru mendapatkan garansi komponen kelistrikan selama satu tahun.
“Meskipun sudah ada revisi di keluaran terbaru, bagi pengguna yang mengalami hal ini bisa hubungi bengkel resmi,” jawab Eddy Yulianto, Service Advisor Kawasaki SSM Fatmawati, Jakarta Selatan.
(Baca Juga: Awas! Dua Hal Ini Bisa Menyebabkan Piston Mesin Vespa 2-Tak Macet)
Nah dari Kawasaki, pengguna motor yang sudah tidak terhitung baru masih bisa klaim apabila speedometer mengalami kerusakan.
Meskipun begitu, persyaratan keduanya adalah jika panel instrumen yang bermasalah memang bukan akibat kesalahan pengguna.
Seluruh penggantian komponen dan jasa dijamin tidak dikenakan biaya dalam proses klaim tersebut.