GridOto.com - Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekan angka kecelakaan pada angkutan umum terus digenjot, salah satunya dengan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
Untuk itu, tahun ini Kemenhub akan terapkan aturan baru untuk pemantauan pergerakan bus.
"Jadi bukan GPS yang disimpan di depan mobil, bukan," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
(Baca Juga: Bus Umum Resah Dengan Kebijakan 'Satu Arah' Saat Lebaran, Ini Respon Kemenhub)
"Jadi GPS yang dimaksud adalah alat tersebut kita pasangkan di dasbor, jadi kemana pun mobil itu bergerak, kecepatannya berapa, kita bisa tahu," sambung dia.
Menurut Yani, perusahaan bus jangan hanya memburu keuntungan semata namun yang terpenting harus mengutamakan keselamatan.
Ia mengajak para operator bus untuk bersama pemerintah, meningkatkan aspek keselamatan, mengurangi angka kecelakaan.
Saat ditanya kapan kepastian regulasi ini akan keluar, Yani menjelaskan tahun ini harus sudah wajib.
"Jadi itu sudah wajib bagi seluruh bus. Sehingga tahun ini peraturan tersebut sudah berlaku," paparnya.
Yani mengaku, pemasangan GPS tersebut juga akan menjadi salah satu syarat perizinan kendaraan, baik perpanjangan ataupun yang baru.
"Pada saat perizinan itu tidak mengikuti peraturan tersebut saya bukannya menolak tapi akan saya tunda sampai teman-teman memasang (GPS)," tegasnya.
(Baca Juga: Waduh! Banyak Keluhan Soal Tarif Ojol, Kemenhub Angkat Bicara)
Lalu pihak mana yang akan memantau pergerakan mereka?
"Kami akan mengintegrasikan semua GPS yang ada di Indonesia. Tetapi yang paling penting justru adalah untuk manajemen pihak perusahaan," ucapnya.
"Jadi benar enggak mobil tersebut melewati trek yang dia punya atau tidak, takutnya sopir itu berhenti malah di warung remang-remang kan bisa saja," tuturnya.