GridOto.com - Apabila kamu berkendara dalam keadaan tergesa-gesa, rasanya pasti ingin mengemudikan sepeda motor atau mobil dengan kencang.
Mendahului atau menyalip dari sisi kiri pun terpaksa dilakukan agar segera sampai tujuan.
Eits, tunggu dulu. Ternyata menyalip dari sisi kiri ada aturannya yang tertulis secara resmi di Undang-Undang lo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Paragraf 3 mengenai Jalur dan Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 Ayat 1 menjelaskan bahwa mendahului harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
(Baca Juga : Street Manners: Banyak Yang Belum Tau, Ini Arti Garis di Jalan Raya)
Namun selanjutnya pada Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Keadaan tertentu" tersebut kemudian dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok ke kanan.
Nah, jadi jangan asal-asalan nyalip dari kiri ya kalau tidak mau melanggar Undang-Undang.