GridOto.com - Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengungkap sindikat pencuri motor curian di Kompleks Stadion Semeru Jalan Toga Lumajang, Jawa Timur.
Dua orang anggota sindikat berhasil ditangkap yakni atas nama Senapon (28) serta Ahmad Fatoni (20).
Kejadian hilangnya motor Yamaha Vega R dengan nopol N 2063 ZF terjadi pada tanggal 27 November 2018 silam.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan dari hasil rekonstruksi, diketahui ternyata motor hasil curian telah dijual melalui media sosial.
Kedua tersangka mengaku telah mencuri motor sebanyak 13 kali, dengan perincian 9 kali di wilayah Lumajang dan 4 kali di wilayah hukum Polres Jember.
(Baca Juga: Biar Insaf! Kapolres Lumajang Akan Tembak di Tempat Para Pelaku Begal)
“Tersangka Fatoni mengakui telah melakukan aksi curanmor di 13 TKP, dan sasarannya adalah lokasi-lokasi parkir motor yang tidak dipasang CCTV," kata Arsal melalui keteranganya, Kamis (16/5/2019).
"Uniknya sebagian besar hasil kejahatannya dijual melalui Facebook group jual beli motor di Lumajang. Ini artinya, peminat motor bodong sangat besar di Lumajang,” tambah Arsal.
Menurut Arsal, sebelum beraksi tersangka Ahmad Fatoni menghubungi Senapon untuk diajak kerja mencari sepeda motor.
Dari situ Fathoni menjemput Senapon di rumahnya di Desa Kalisemut Kecamatan Padang menggunakan motor Honda BeAT hitam milik Fatoni.
(Baca Juga: Mantap! Kapolres Lumajang Kembalikan Motor Bodong ke Pemiliknya)
Setelah mereka bertemu, keduanya pun mengarah ke stadion mencari motor incaran untuk digasak.
Sesampainya di sana mereka langsung menuju tempat parkir yang berada di sebelah kantor Dispora Kabupaten Lumajang.
Sesampai di tempat parkir, Fatoni turun dari motor sedangkan Senapon menunggu di motor untuk berjaga-jaga jika ada yang mempergoki.
Fatoni masuk ke areal parkir, dan melihat sekeliling, memastikan tidak ada CCTV yang dapat merekam aksinya.