Street Manners: Banyak Yang Belum Tau, Ini Arti Garis di Jalan Raya

Harun Rasyid - Kamis, 16 Mei 2019 | 19:35 WIB

Pekerja yang sedang membuat marka atau garis di jalan raya. (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentunya kita hampir setiap hari melihat garis yang berada di jalan raya, baik yang berwarna kuning atau putih dengan bentuk yang berbeda-beda.

Perbedaan bentuk dan garis tentunya bukan tanpa maksud yang jelas, tata tertib berkendara dan peraturannya telah lama dibuat demi keselamatan pengendara dalam berlalu lintas.

Garis marka di jalan memiliki peran yang sangat penting, namun pada kenyataannya banyak pengendara yang belum mengerti arti dan fungsi garis tersebut.

Untuk itu GridOto coba mencari tahu berdasarkan website resmi ntmcpolri.info, di jalan raya terdapat beberapa jenis garis marka yang wajib kita ketahui yaitu:

(Baca Juga: Street Manners: Motor Pasang Boks Tambahan? Begini Teknik Tepat Mengendarainya)

1. Garis marka putih putus-putus

Garis marka ini artinya pengendara dibolehkan melintasi garis ini bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong, selain itu di garis putih putus-putus pengendara boleh menyalip kendaraan yang ada di depannya.

2.Garis marka putih penuh
Garis ini biasanya terdapat di berbagai tikungan dan sebelum zebra cross, arti dari marka ini pengendara tidak dibolehkan melintasi garis ini apalagi menyalip kendaraan lain di tikungan.

Resikonya sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kecelakaan, jadi sebaiknya kita berkendara dengan sabar dan menunggu sampai muncul garis putih putus-putus bila ingin menyalip kendaraan.

(Baca Juga: Street Manners : Sahur On The Road Dilarang Karena Ganggu Ketertiban? Ini Kata Polisi)

3. Garis marka putih putus-putus dan penuh

Garis ini memang jarang terlihat di jalanan namun tetap penting bagi kita untuk mengetahuinya, arti dari marka ini yakni pengendara di jalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong.

Sedangkan di jalur yang ada garis penuhnya, garis marka ini tidak boleh dilewati.

4. Garis marka serong lurik-lurik (Yellow Box Junction)

Biasanya YBJ atau garis ini ada dipersimpangan jalan, marka seperti ini berarti daerah yang terdapat garis serong lurik-lurik bukan merupakan jalur lalu lintas.

(Baca Juga: Street Manners: Pasang Action Camera di Helm Motor, Amankah?)

Apabila menemukan garis ini dipersimpangan jalan sebaiknya pengendara berhati-hati dan mentaati rambu dan lampu lalu lintas yang ada.

5. Garis marka kuning di pinggir jalan

Selain berwarna putih marka ini juga kadang berwarna kuning, bila menemukan garis kuning penuh tandanya pengendara tidak boleh berhenti atau memarkir kendaraanya di tepi jalan.

Selain berupa garis lurus marka ini juga ada yang berbentuk garis zig-zag dan ada kadang terdapat di trotoar dengan warna kuning hitam.

6. Garis ganda warna putih atau kuning tanpa putus

Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih. Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Nyodok, Ini Cara dan Etika Lane Merging Menurut Pakar!)

7. Satu garis kuning putus-putus di tepi jalan

Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan. Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.

Setelah mengetahui arti dari berbagai garis marka di jalanan sebagai pengguna jalan yang baik, sudah seharusnya kita mentaati segala bentuk peraturan yang ada demi kepentingan dan keselamatan bersama sesama pengguna jalan.