GridOto.com - Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban bersama Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasan Cobra lakukan rekayasa begal motor di Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Rabu (15/5/2019).
Bersama Tim Cobra Polres Lumajang, petugas membawa dua orang pelaku yakni Hosy Priyandi (25) dan Ahmad Nizer (20).
Dalam aksinya, kedua pelaku boncengan menggunakan motor Satria FU 150 warna abu-abu, yang mana dari rumah telah merencanakan aksi tersebut.
Para pelaku pun membagi tugas, tersangka Hosy sebagai joki memepet korban sedangkan Nizer langsung mematikan motor korban dengan cara melepas kontak dari motor korban.
(Baca Juga: Mantap! Kapolres Lumajang Kembalikan Motor Bodong ke Pemiliknya)
Setelah motor berhenti, Nizer langsung turun menghampiri korban seraya memperlihatkan gagang clurit yang masih menempel di pinggang kiri tersangka untuk menakuti korban.
Dengan pasrah korban pun menuruti permintaan pelaku untuk turun dari motornya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres meminta kepada para pelaku begal agar segera insaf dan tak lagi lakukan perbuatan melanggar hukum.
“Sekali lagi saya imbau kepada seluruh pelaku begal, agar menghentikan perbuatannya karena Tim Cobra tak akan main-main dalam memberantas kriminalitas di wilayah Lumajang," kata AKBP Arsal Sahban, Rabu (15/5/2019).
(Baca Juga: Tim Cobra Polres Lumajang Amankan 16 Motor Bodong di Balap Liar)
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus dihentikan dengan timah panas, karena pada saat penangkapan mereka berusaha melawan petugas.
"Saya akan terus berusaha membuat wilayah Lumajang ini bersih dari pelaku kriminal, khususnya begal. Tak peduli berapa pun peluru yang harus saya keluarkan untuk para pelaku kriminal ini,” tegas Arsal.
Ia mengaku, para pelaku begal bukan saja merampas kendaraan korban, tapi juga menyebabkan trauma mendalam bagi korbannya.
"Karena pelaku begal cenderung menakuti korbannya dengan senjata tajam. Untuk itu, kami akan perang dengan pelaku begal. Tim Cobra saya siapkan khusus untuk melawan mereka,” ungkap Arsal kembali menebar ancaman kepada para pelaku begal.
Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim juga meberikan lampu kuning kepada para pelaku kriminal yang masih berani melakukan aksinya di wilayah Lumajang.
“Sesuai atensi dari Kapolres, Tim Cobra tak segan segan akan tembak di tempat kepada pelaku begal," tegasnya.
"Ini adalah peringatan terakhir dari kami. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam kurungan penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Katim Cobra tersebut.