GridOto.com - Rambu dilarang berhenti atau "Stop Sign" adalah rambu larangan untuk berhenti bagi semua kendaraan.
Menurut Bintarto Agung, Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) berpendapat kalau aturan keselamatan berkendara ini dikaji dengan cukup mendalam.
"Rambu larangan tersebut dipasang berdasarkan kajian aturan keselamatan berkendara yang cukup mendalam," ujarnya.
Apabila ada kendaraan yang berhenti di rambu tersebut, tentu saja dapat berpotensi macet.
(Baca Juga : Ingat! Patuhi Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol Bukan Berarti Berkendara Pelan)
"Artinya apabila diperboleh kendaraan berhenti didaerah larangan tersebut, dapat meningkatkan potensi resiko berlalu lintas (Macet, mengurangi kelancaran lalu lintas, ruangan publik berkurang dll)," katanya.
Para pengendara yang memaksa untuk berhenti di rambu tersebut berarti sudah melanggar aturan.
Itu juga bisa dikarenakan si pengendara yang tidak paham akan aturan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia.
"Jadi kalau ada pengendara memaksakan berhenti di daerah dengan larangan berhenti (Stop Sign), dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan, atau pengendara yg tidak paham akan aturan dan peraturan lalu lintas yang berlaku," jelasnya.
(Baca Juga : Pemda DKI Jakarta Akan Tambah Rambu Elektronis di Beberapa Ruas Jalan)
Pengendara sebaiknya mempelajari soal rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
"Sikap mental berkendara tersebut harus terus kita edukasi untuk menjadi lebih baik lagi, dan itu juga menjadi tanggung jawab kita bersama," tuturnya.
Keselamatan di jalan menurut Bintarto adalah untuk semua orang, bukan kepentingan pribadi.
"Keselamatan adalah untuk semua orang dan harus bersifat altruistic (Kepentingan banyak orang dari pada kepentingan orang per orang atau kelompok tertentu saja)," pangkasnya.