GridOto.com - Saat berkendara, baik dengan motor maupun mobil, banyak orang yang mendengarkan musik untuk menghilangkan rasa bosan.
Hal tersebut sebenarnya sah-sah saja, karena dalam regulasi tidak ada pasal yang spesifik melarang penggunaan musik saat berkendara.
Tetapi, dari segi keselamatan, hal tersebut ternyata berbahaya karena dapat mengilangkan konsentrasi.
"Kalau ditanya bahaya atau tidak, sebenarnya ya bahaya. Karena musik itu bisa mengalihkan fokus kita saat berkendara," jelas Andry Berlianto, Instruktur Keselamatan Rifat Drive Labs saat dihubungi GridOto.com (11/5/2019).
(Baca Juga : Street Manners: Tidur di Dalam Mobil yang Terparkir Boleh Saja, Begini Triknya!)
Jika memang terpaksa, Andry menyebut pengaturan volume harus disesuaikan, tak boleh lebih dari 50 persen volume maksimal.
"Kalau mau ya volumenya dikecilin, agar telinga juga masih bisa mendengar suara kondisi lalu lintas sekitar. Lalu, pakai (headset) juga hanya di satu telinga aja, jangan keduanya," imbuhnya.
"Tetapi, menurut saya kalau bisa sih jangan (mendengarkan musik saat berkendara). Karena kalau kita tidak mendengar musik, jauh lebih aman, lebih konsentrasi di jalan," sambungnya.
Ia menjelaskan, mendengar musik sambil berkendara bisa membuat pengendara tidak mendengar suara situasi jalan, misalnya jika ada suara klakson, atau suara kendaraan di sekitarnya.
(Baca Juga : Street Manners: Aman Enggak Sih Pakai Helm Cover Boneka di Jalan?)
"Misal lagi dengar lagu, terus pengemudinya ikutan nyanyi dan tiba-tiba ada sesuatu di depan. Nah, karena konsentrasinya kurang akhirnya jadi celaka," kata Andry.
Sebagai informasi, secara regulasi terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang tertulis:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."