Dianggap Membahayakan, Polisi Akan Tindak Kendaraan yang Pakai Lampu Strobo

Ilham Fariq M - Jumat, 10 Mei 2019 | 15:55 WIB

Penindakan Pemotor yang Memasang Strobo (Ilham Fariq M - )

GridOto.com - Penggunaan lampu strobo ternyata masih sering dilakukan oleh para pengendara di jalan raya, meski diketahui dapat membahayakan pengendara lain karena silau yang ditimbulkan.

Polisi kini akan menindak pengendara yang memasang lampu strobo di kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro menjelaskan penindakan tersebut dilakukan karena pemakaian lampu strobo dapat membahayakan pengendara lain.

Galang juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu ketika ada kendaraan yang memakai lampu strobo.

(Baca Juga : Hati- hati! Polisi Akan Razia Kendaraan yang Gunakan Lampu Strobo)

"Pertama akan kami tegur dan kami suruh untuk mecopotnya. Bila nantinya dipasang lagi, pengendara itu akan kami tindak," terangnya pada Kamis (9/5/2019) lalu

Penindakan dan teguran akan diberlakukan bersamaan dengan operasi simpatik semeru yang digelar mulai tanggal 29 April sampai 12 Mei 2019.

"Itu kan lampunya terang. Apabila kena mata jadi silau. Maka dari itu penggunaannya akan kami larang," tambahnya.

Sampai saat ini, Galang telah memanggil sejumlah orang untuk menghadap ke Polresta.

(Baca Juga : Sudah Dilarang, Ternyata Ini Alasan Orang Pasang Lampu Rotator)

Kasus yang terbaru ialah seorang siswa SMA yang ditindak oleh petugas lantaran memakai lampu strobo di mobilnya.

"Seminggu yang lalu orang tuanya kami panggil ke sini (Polres Malang Kota) dan anaknya sendiri juga belum memiliki SIM," ucapnya.

Galang juga memerintahkan kepada bawahannya untuk tak segan-segan menilang apabila ada yang bertindak arogan.

"Kami tidak pandang bulu, entah mereka dari instansi pemerintahan atau dari mana. Karena dalam undang-undang lampu sudah disesuaikan dan ketentuan dari pabrikan," tutupnya.