GridOto.com - Mobil dinas dengan plat merah memang dimiliki instansi-instansi untuk menunjang kegiatan operasional.
Lalu bagaimana kalau melihat ada mobil dinas plat merah dipakai untuk mudik ke kampung halaman?
Untuk kasus ini, pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan izin kepada para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas mereka saat mudik pada cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah mendatang.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan sejauh ini dinilai tidak ada aturan tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Hanya saja kata dia, para ASN wajib mematuhi ketentuan teknis penggunaan kendaraan operasional plat merah itu.
“Kebijakan ini digulirkan guna memberikan kemudahan dan kelancaran para pejabat dalam merayakan lebaran di kampung halamannya masing-masing,” terangnya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (4/5/2019)
Menurut wali kota, ia berpatok pada arus mudik sebelumnya karena tidak ada larangan resmi dari pemerintah pusat, karenanya ia tidak akan membatasi penggunaan mobil dinas pada saat lebaran.
Dia mengingatkan dalam penggunaan fasilitas negara itu harus selalu mentaati ketentuan penggunaan mobil dinas meski mobil tersebut dipakai bukan untuk keperluan dinas.
(Baca Juga : Ada Batik Sekar Jagad di Mobil Dinas Kabupaten Pamekasan, Ternyata Ini Maknanya)
Yuliyanto menyatakan, meski kebijakan tersebut digulirkan secara lisan, namun setiap ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik, harus bertanggungjawab atas mobil yang dibawa.
Pemkot Salatiga tidak akan memberikan subsidi biaya perawatan mobil maupun bahan bakar minyak (BBM) untuk mudik.
“BBM dan biaya perawatan mobil yang dipakai mudik menjadi tanggungjawab yang membawanya. Dan semua kerusakan mobdin yang dibawa mudik menjadi tanggungjawab masing-masing,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Saat Lebaran, Pemkot Salatiga Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik