GridOto.com - Dunia otomotif roda dua Tanah Air kembali dihebohkan oleh kedua pabrikan terbesar, yakni PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh keduanya terkait kartel pasar sepeda motor untuk segmen skuter matik 110 hingga 125 cc.
Kedua pabrikan ini pun dihukum untuk membayar denda dengan nilai total Rp 47,5 miliar, yang mana Yamaha dikenai denda Rp 25 miliar dan Honda Rp 22,5 miliar.
Menanggapi kasus tersebut, Thomas Wijaya, sebagai Direktur Pemasaran AHM bersikas pihaknya tidak melakukan kartel ataupun melakukan pengaturan harga dengan kompetitor utamanya itu.
(Baca Juga : Mobil Honda Ini yang Jadi Favorit di Jepara, Mobilio dan BR-V Kalah)
"Sebenarnya sih bukan kartel ya, itu kan lebih spesifik ke pengaturan harga bersama. Jadi kami tidak bicara kartel, kami bicara yang dituduhkan KPPU adalah pengaturan harga," papar pria yang akrab disapa Thomas ini, Jumat (3/5/2019).
Thomas menambahkan, hingga saat ini AHM masih belum mendapatkan salinan resmi dari Mahkamah Agung terkait penolakan kasasi tersebut.
"Satu yang pasti kami tidak pernah melakukan namanya pengaturan harga bersama. Kedua, tentu dengan keputusan dari Mahkamah Agung kami sangat kecewa," ucap Thomas lagi.
"Ketiga, kami juga belum menerima salinan dari keputusan itu sehingga secara detailnya apa kami belum tahu, kenapa ditolaknya dan faktornya seperti apa kami belum tahu," imbuhnya.
(Baca Juga : Vakum Dua Tahun, Astra Motor Yogyakarta Gelar Lagi Honda CBR Trackday)
Lebih lanjut, Honda akan terus memperjuangkan dan siap melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya.
"Tentu kami akan pelajari dari hasil salinan yang resmi, dan tindakan langkah hukum apa yang akan kami ambil di selanjutnya, apakah itu sampai ke PK (peninjauan kembali) dan sebagainya," kata Thomas lagi.
"Karena kami dari awal sudah yakin bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkan kasasi kami," tutupnya.