GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru mengenai tranportasi online.
Dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 itu adalah adanya kenaikan biaya transportasi berbasis daring tersebut.
Menanggapi hal itu, banyak pengguna ojek online memberikan pandangan pro dan kontra terkait kebijakan dari Kemenhub.
Menanggapi adanya keluhan dari beberapa masyarakat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.
(Baca Juga : Waduh! ITW Sebut Permenhub No 12 Tahun 2019 Soal Ojol, Ilegal)
“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di 5 kota. Sekarang kami beri waktu satu minggu kami akan lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," ujar Budi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Selain itu, pihaknya akan membuat survey di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.
Sebelummya, Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan oleh pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.
(Baca Juga : Kemenhub Siap Endorse Taksi Listrik Biar Enggak Mati di Tengah Jalan)
Sebelumnya pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi.
Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan berikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety) ojek daring.