Benarkah Bikin SIM di Pelayanan SIM Keliling Hanya Butuh 15 Menit?

M. Adam Samudra - Kamis, 2 Mei 2019 | 10:00 WIB

SIM keliling di Otobursa Tumplek Blek 2018 (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) mobil keliling dijamin selesai dalam waktu 15 menit. 

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri membenarkan hal tersebut.

Ia menilai, sesuai standar prosedur operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, pelayanan pembuatan SIM Keliling harus tuntas dalam hitungan menit.

"Iya benar hanya 15 menit saja," ujar Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

(Baca Juga : Polisi : Pengendara Inginnya Cepat Sampai, Padahal Risiko di JalanTinggi)

Tak hanya itu, walaupun terbilang singkat, pembuatan SIM di layanan mobil keliling tetap memenuhi kualitas dan standar Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Iya sudah memenuhi standar pelayanan minimal pelayanan perpanjangan SIM," ucapnya.

Fasilitas yang dimaksud mencakup peralatan untuk memasukkan data dalam jaringan (database) Ditlantas Polda Metro Jaya, mengambil sidik jari, dan foto.

Ia menilai, biaya pembuatan SIM di layanan keliling sama dengan kantor induk, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

(Baca Juga : Catat! Hari Ini Polisi Gelar Razia Besar-besaran Sampai Pekan Depan)

Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75 ribu, sementara SIM A  biayanya sebesar Rp 80 ribu.

Di samping biaya administrasi, sesuai aturan PNBP, pemohon SIM harus dapat melengkapi persyaratan yakni lulus tes kesehatan jasmani.