GridOto.com - Ada yang masih ingat dengan kejadian Jalan Raya Gubeng, Surabaya, yang ambles beberapa waktu lalu?
Dari kejadian tersebut, polisi menetapkan 6 tersangka karena ada unsur kelalaian.
Namun baru-baru ini polisi kembali memeriksa saksi untuk mencari ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau niat jahat di balik kejadian tersebut.
"Sementara kami ingin tahu perbuatan jahatnya ada atau tidak. Dalam berkas yang dikirim penyidik masih belum terang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, Senin, (29/4/2019).
(Baca Juga : Polda Jatim Singkap 3 Penyebab Longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya)
Dia meyakini banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, dia enggan menyebutkan pihak mana saja yang dimaksud.
Hal itu menurutnya merupakan kewenangan penyidik untuk membuktikannya.
Salah satu cara untuk membuktikan niat jahat keenam tersangka antara lain dengan memeriksa ulang sejumlah saksi.
"Nanti kami akan lihat siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang tidak. Karena ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penyidik sudah memeriksa semua saksi yang diduga terlibat dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng.
Namun, dari pemeriksaan itu, hanya enam orang yang dinyatakan terbukti dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Gubeng ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau tidak ditemukan unsurnya bagaimana apakah harus kami teruskan, kan tidak. Kami sudah periksa semua orang-orang yang disebut itu tapi tidak terbukti," jelasnya.
Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa ke penyidik menurutnya sudah dilengkapi.
Penyidik dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke jaksa. Dia berharap kasus ini dapat segera masuk ke pengadilan.
"Kami prinsipnya Gubeng jalan terus dan sudah kami penuhi dan siap kami kirim lagi," tandasnya.
Kejati sebelumnya sudah menerima berkas perkara enam tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng dari penyidik. Mereka antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.
Keenam tersangka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka berperan sebagai pelaksana proyek.
Keenam tersangka dijerat Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Jalan Gubeng Ambles, Jaksa Minta Penyidik Periksa Ulang Saksi, Buktikan Niat Jahat 6 Tersangka