GridOto.com - Kasi Denwal PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengimbau masyarakat untuk melaporkan penyimpangan yang dilakukan polisi lalu lintas (polantas) dalam melaksanakan tugasnya.
Tak hanya itu, bahkan masyarakat diperbolehkan meminta petugas untuk menunjukkan surat-suratnya.
"Bisa, silahkan saja," kata AKBP Dedy Suhartono kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
"Sebetulnya kalau anggota polisi lalu lintas itu mau melaksanakan penindakan pelanggaran itu ada beberapa cara, kalau stasioner anggota polisi tentu akan dilengkapi dengan surat tugas," imbuhnya.
(Baca Juga : Surat Terbuka PJR Suka 'Palak' Sopir Truk di Jalan Tol, Polisi: Itu Hoax)
Ia menilai, petugas di lapangan yang melakukan tugasnya untuk memeriksa kendaraan pasti selalu mengantongi surat tugas.
Sebab hal tersebut ada dalam standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.
"Tetapi kalau ada pelanggaran jelas tertangkap tangan, misalnya seperti ngebut tentu polisi berhak juga melakukan penindakan," kata dia.
Namun ia menegaskan, jika ada masyarakat yang sudah salah namun masih meminta surat tugas polisi itu, sudah jelas masyarakatnya yang salah.
"Kami sebagai polisi diberi gaji negara sebagai aparat penegak hukum, jika menemukan pelanggaran sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan penindakan," ucapnya.