GridOto.com - Kasie Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengatakan jika ada oknum polantas yang "memalak" pengendara, bisa melaporkan kejadian itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kami mengimbau jika pengguna jalan ada yang menemukan anggota polisi melakukan pelanggaran seperti minta uang, segera laporkan. Kan sudah ada Propam dan Provos," kata AKBP Dedy kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
"Jadi jika ditemukan terbukti ya pasti akan kami tindak, sehingga tidak ditugaskan di PJR lagi," sambung dia.
Dedy juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika ada pemeriksaan kelengkapan identitas diri dan kendaraan oleh polisi.
(Baca Juga : Surat Terbuka PJR Suka 'Palak' Sopir Truk di Jalan Tol, Polisi: Itu Hoax)
Apa yang dilakukan Polantas itu, kata dia, merupakan kewajibannya untuk menertibkan lalu lintas.
"Ya kalau misalnya enggak salah dan melakukan pelanggaran kenapa mesti takut?" tegasnya.
Sebelumnya, sebuah surat dari seorang wargent yang mengaku sebagai sopir truk untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian ramai di Facebook.
Sopir truk itu bercerita soal pengalamannya yang beberapa kali mendapat perlakuan tak baik dari anggota kepolisian, yakni "dipalak" (diminta secara paksa atau diperas).
(Baca Juga : Begini Tips Redam Emosi Ala Polisi Saat Mengemudi)
Pasalnya, surat terbuka tersebut diunggah di akun Facebook Imam Handoko pada Senin (22/4/2019).
Dalam postingannya, ia mengaku sering memakai fasilitas jalan tol yang memudahkan pekerjaannya dalam pengiriman barang.
Imam menjelaskan, ada satu masalah yang selalu dihadapinya setiap kali melewati jalur tol.
Bahkan ia sering sekali bertemu anggota kepolisian menggunakan mobil dinas polisi bertuliskan Patroli Jalan Raya (PJR).
(Baca Juga : Apa Pelanggar Bahu Jalan Bisa Dikenakan Tindak Pidana? Ini Kata Polisi)
Meskipun surat dokumen dan surat-surat kendaraan sudah lengkap, dirinya mengaku selalu dianggap salah jika bertemu dengan petugas tersebut.