GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencanangkan agar produk pelumas dan transmisi yang beredar di dalam negeri harus memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018, yang rencananya akan mulai berlaku 12 bulan kemudian atau pada 10 September 2019 nanti.
Tampaknya kebijakan tersebut mendapatkan sambutan cukup baik dari salah satu pelaku usaha, yakni PT Timur Raya Karya Mandiri (TRKM Group) selaku distributor resmi pelumas Deltalube di Indonesia.
(Baca Juga : Mulai Rp 30 Ribuan, Simak Nih Harga Enam Produk yang Baru Diluncurkan Deltalube)
"Kalau dibilang lebih, seperti yang didengungkan SNI, jaga oli palsu, tentunya jika itu dilaksanakan ya bagus," papar Natalyus Purnomoadi, selaku Bussiness Development TRKM Group, Senin (22/4/2019)
"Jadi memang produk berkualitas yang beredar, kami tentu senang juga kalau dilaksanakan seperti itu," imbuhnya saat berada di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Natalyus menambahkan, seluruh produk pelumas Deltalube saat ini telah didaftarkan dan dilakukan uji kualitas agar memenuhi standar pemerintah.
Bahkan, pihaknya sedang menunggu sertifikasi SNI yang akan segera keluar dalam waktu dekat ini.
(Baca Juga : Tegaskan Eksistensinya, Deltalube Luncurkan Enam Produk Baru Sekaligus)
"Sertifikasi SNI itu sejauh ini masih masuk akal, cuma memang jika ada NPT dan SNI itu kenapa harus ada dobel (NPT dimatikan setelah ada SNI)," kata Natalyus lagi.
"Kami sedang menunggu sertifikasinya keluar, dan sejauh ini hambatan hampir tidak ada ya, cukup lancar. Makanya kami bilang segera akan keluar SNI itu," tutupnya.