Sopir Camry Tabrak Lari, Bisa Kena Kurungan Maksimal 10 Tahun dan Denda Rp 75 Juta

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 19 April 2019 | 15:30 WIB

Mobil dari pelaku tabrak lari pengemudi Camry di Tebet (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Baru saja terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan banyak pengendara di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan pada Kamis malam (18/4/2019).

Kecelakaan ini melibatkan pengendara Toyota Camry dengan sejumlah pengendara motor ini yang menjadi panas dan membuat ramai.

Diketahui jika pengendara Toyota Camry melakukan tabrak lari dari insiden tersebut.

"Kami menyangkakan dengan pasal 312 juga pasal 311," ujar Kompol Muhammad Nasir selaku Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com (19/4/2019).

(Baca Juga : Waduh, Video Toyota Camry Diamuk Massa Setelah Seruduk Beberapa Motor)

Sesuai dengan pasal 312, bagi mereka yang terlibat kecelakaan dengan sengaja atau tidak melakukan tindakan tersebut.

Maka akan diancam denda paling banyak Rp 75 juta, seperti yang diatur dalam Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Diketahui pula, pengemudi Camry ini menabrak sejumlah pengendara lain hingga luka-luka.

"Dapat mendapatkan ancaman hukuman karena luka berat itu maksimal 10 tahun ancaman hukumannya," ungkapnya.

(Baca Juga : Kronologi Camry Hantam Avanza, Mercy, dan Belasan Motor, Endingnya Tabrak Trotoar di Tebet)

"Tapi, nanti proses penyidikan itu akan menentukan arah dari pasal yang disangkakan," tambahnya.

Karena nanti hasil dari pemeriksaan dari tersangka, dari saksi, dari korban-korban yang akan menjelaskan tentang penerapan pasal.

Diduga pula pengemudi Camry tersebut dalam keadaan mabuk, tapi pihak Kepolisian belum dapat menentukan.

"Kami tidak berspekulasi, karena kami telah meminta dilakukan pemeriksaan kepada dokter, apakah ia terpengaruh oleh obat, minuman, atau penyebab lain yang membuat dia tidak mampu mengendalikan mobil hingga membentur kiri-kanan sepeda motor di belakangnya, itu masih akan kami dalami dalam proses penyelidikan," tuturnya.

(Baca Juga : Heboh! Pemotor Wanita Jadi Korban Tabrak Lari di Margonda Depok)

"Tapi, apakah dia mabuk atau tidak belum ada yang tau, belum ada hasil dari pemeriksaannya," tambahnya lagi.

Ingat sob, sayangi diri kamu sendiri, jangan lakukan hal-hal yang dapat membahayakan diri kamu saat sedang berkendara.

Karena itu bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga dapat merugikan orang lain.