GridOto.com - Video viral seorang pengendara laki-laki mengamuk di jalan Tol Pancoran, Jakarta.
Pengendara arogan itu terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek dipadu celana hitam
Pengendara tersebut mengendarai mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK
Kejadian pengendara mengamuk ini pada Senin (15/4/2019) sekitar pukul 09.05 WIB.
(Baca Juga : Masa Berlaku SIM Habis Saat Pilpres Besok, Gimana Tuh? Gini Kata Polisi)
Saat ini polisi telah menangkap pria yang mengamuk di jalan Tol Pancoran tersebut
Lalu apa pelanggar lalu lintas seperti mengambil bahu jalan itu adalah termasuk tindak pidana?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir pun angkat bicara.
"Kalau pelanggaran bahu jalan hanya pelanggaran Lalu lintas bukan pidana umum. Jadi hanya tilang," kata Kompol M Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (1/4/2019).
"Tilang itukan hanya pelanggaran ringan. Tapi kalau ada yang melakukan pengancaman orang itu masuk pada pasal KUHP. Jadi beda tidak bisa disamakan," tegas dia.
(Baca Juga : Waduh! Polisi Gelar Razia Mobil Box di Bogor, Ada Apa Nih?)
Ia mengingatkan bahwa masuk bahu tol melanggar lalu lintas dan bisa dikenakan denda maksimal hingga Rp 500 ribu.
Nasir mengatakan, hanya kendaraan tertentu dan petugas yang boleh menggunakan bahu jalan.
Bahu jalan juga digunakan pada saat kondisi darurat.
"Sebetulnya rambu dan marka di jalan itu kan sudah terpasang. Baik itu petugas atau pemberi petunjuk informasi itu adalah bagian dari peraturan hukum yang wajib ditaati," bebernya.
Ia mengimbau pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Pengendara diimbau mengikuti rambu-rambu dan petunjuk petugas di lapangan untuk keselamatan dan keamanan.
"Nah, bagi pengguna jalan itu ketika sedang melakukan perjalanan di jalan umum dan mengikuti tata tertib dan aturan rambu sebetulannya aturan lalu lintas sudah aman terkendali," ucapnya.
"Tapi ketidaktertiban itu terjadi karena melakukan pelanggaran rambu dan marka," tutur pria ramah tersebut.