GridOto.com - Menyambut hari pencoblosan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019) dan hari libur nasional pada Jumat (19/4/2019), pelayanan penertiban Surat Ijin Mengemudi (SIM) mengalami perubahan jadwal.
Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 tanggal 11 April 2019 tentang pelaksanaan pelayanan penertiban SIM pada masa libur hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
"Pada Rabu besok tanggal (17/4/2019) Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit SIM keliling dan unit gerai SIM pelayanan penertiban SIM diliburkan," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
(Baca Juga : Ada Pilpres Besok, Ini Jadwal Pelayanan SIM di Jakarta)
Lantas bagimana dengan SIM yang mati pada tanggal tersebut?
Fahri menilai, sesuai petunjuk dan arahan Korlantas Polri bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17-20 April 2019 diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada 22-27 April 2019.
"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17-20 April namun tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 27 April maka wajib mengikuti proses dari awal," paparnya.
(Baca Juga : Perhatian! Bagi Warga Bekasi Pelayanan SIM di Polres Bekasi Libur)
Ia menghimbau, agar masyarakat melengkapi persyaratan sebelum berkendara salah satunya adalah memiliki SIM dan membawa SIM nya pada saat berkendara.
"Dan jangan lupa lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku SIM-nya habis," tutupnya.