GridOto.com - Para pemiliki kendaraan sudah sepatutnya memperhatikan kondisi kendaraan termasuk pada sebuah ban.
Sebab, ban memiliki faktor sangat penting dalam hal keselamatan berkendara.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan, spesifikasi ban tidak sesuai ketentuan pabrikan bisa ditilang.
Pasalnya, denda yang tidak sesuai itu ada pada Pasal 285 Ayat (1) dimana sepeda motor tidak penuhi syarat teknis dan laik jalan, alur ban bisa di pidana 1 bulan denda Rp 250 ribu.
(Baca Juga : Agar Tidak Ditilang Ketika Pakai GPS, Nih Kemenhub Berikan Tipsnya)
"Ukuran ban itu nanti arahnya pada keselamatan. Kenapa? Kendaraan yang tidak sesuai ukurannya apabila dia tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh uji tipe oleh Kementerian Perhubungan itu tidak boleh dioperasionalkan," kata Kompol M Nasir kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Bahkan kata dia, jika pengendara tetap mengoperasionalkan berarti telah melakukan pelanggaran uji tipe atau tidak sesuai peruntukannya.
"Misalnya motor bebek dipakai motor Harley- Davidson jelas gak sesuai. Semua jenis ban boleh yang penting sesuai ukuran dan tipenya," tegasnya.
(Baca Juga : Polisi Ciduk Pengendara yang Ngamuk Saat Ditilang, Motornya Diduga Bermasalah)
"Jadi bukan bannya yang enggak boleh, tapi kendaraanya yang perlu disesuaikan dengan bannya," tutup dia.